Pemkot Malang Akan Segera Membahas Umk Kota Malang Untuk Tahun Depan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Pj Walikota Malang - Wahyu Hidayat menyampaikan, pihaknya akan segera membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mulai pekan depan. Kata Wahyu, pembahasan UMK ini bakal melibatkan Dewan Pengupahan Kota Malang yang terdiri dari Pemkot Malang, organisasi pengusaha, serikat pekerja. perguruan tinggi dan pakar.
Melansir Medcom, Wahyu mengaku saat ini pihaknya belum bisa memastikan persentase kenaikan UMK Kota Malang 2024. Sebab, UMK Kota Malang bakal dikaji terlebih dahulu berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Kecenderungannya nanti kita lihat. Kami harus mempertimbangkan. Jadi kemungkinan kenaikan berapa persen kami masih belum tahu, harus dikaji dulu," jelasnya.
Sementara itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang sejauh ini belum mengajukan usulan terkait kenaikan UMK Kota Malang 2024. Namun, SPSI berencana mengusulkan UMK naik sebesar 8-12 persen. (IC-BG/MEDCOM)
Sumber: