SPSI Kota Malang Usulkan Kenaikan UMK Setara Dengan Kenaikan Gaji PNS

SPSI Kota Malang Usulkan Kenaikan UMK Setara Dengan Kenaikan Gaji PNS

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang - Suhirno menyampaikan, pihaknya akan mengusulkan UMK Kota Malang 2024 naik sebesar 8-12 persen, seperti kenaikan gaji PNS 2024.

Melansir Surya Malang, Suhirno menilai, kondisi perekonomian Kota Malang saat ini cukup memungkinkan kalau UMK 2024 di Kota Malang dinaikkan antara 8-12 persen. UMK Kota Malang 2023 berada di angka Rp 3.194.143. Jika usulan SPSI Kota Malang disetujui, maka kemungkinan UMK Kota Malang 2024 akan naik sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 380 ribu. 

"Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya," kata dia. 

Sedangkan dengan Wahyu, Arif belum bisa berbicara mengenai nilai kenaikan upah pada 2024. Katanya, rumusan kenaikan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Pada Pasal 26 PP tersebut, formula penghitungan UMK mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan nomi dan indeks tertentu. (IC-BG/SURYA MALANG)

Sumber: