Penggalian Jam Di Simpang PLN Masih Dihentikan Karena DLH Kota Malang Belum Tentukan Posisi Stadsklok

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Pekerja sudah membongkar bagian bawah Stadsklok atau Jam Kota yang ada di kawasan Kayutangan, Kota Malang. Terkait rekayasa lalin satu arah di Kayutangan, renovasi stadsklok atau Jam Kota dilakukan pembongkaran, tapi masih belum dipastikan apakah akan dipindah.
Melansir Surya Malang, Pemerhati Cagar Budaya - Tjahjana Indra Kusuma menyebut, penggalian tidak dilanjutkan dulu, karena instansi masih rapat, tentang boleh atau tidaknya menggeser jam kota itu. Menurutnya, Jam Kota dibangun secara bersamaan dalam paket pembangunan Gemeente/Kotapraja Malang pada 1926. Arsitek atau perancang Jam Kota adalah Van Os.
"Penggunaan listrik saat itu karena daya listrik sudah mencukupi dan dapat menyala 24 jam di seantero kota. Sebelumnya, listrik terbatas, dan hanya menyala bergilir. Jam kota menjadi patokan waktu standar warga kota dan marak dipasang pula pada kota-kota lain pada saat yang sama," ujar Tjahjana.
Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang - Noer Raman menyebut, sudah berkomunikasi dengan banyak pihak terkait soal rencana renovasi kawasan Jam Kota, bersama FLLAJ, warga sekitar dan kepala perangkat daerah, sayangnya tidak melibatkan TACB atau pemerhati cagar budaya. (NF-BG/SURYA MALANG)
Sumber: