Pemkot Malang Sudah Mengirim Usulan Kenaikan UMK Kota Malang 2024 ke Gubernur Jatim
AMEG.ID, Kota Malang - PJ Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Kota Malang sebesar 4,27 persen sudah kirimkan ke Gubernur Jatim dan tinggal menunggu keputusan. Tentunya, usulan itu sudah berdasarkan rekomendasi hasil perhitungan UMK dari Dewan Pengupahan Kota Malang yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, pelaku usaha, sampai akademisi.
“Kenaikan yang kami usulkan 4,27 persen. Tentu rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Malang berdasarkan perimbangan pertimbangan. Kami mengapresiasi itu dan sudah kami sampaikan ke Gubernur,” ujarnya.
Melansir Tugu Malang, sebelumnya, saat rapat pleno penghitungan UMK Kota Malang menghasilkan dua rekomendasi, antaranya kenaikan UMK sebesar 4,27 persen dan 15 persen. Namun setelah pertimbangan yang diusulkan adalah 4,27 persen.
Sebagai informasi, UMK Kota Malang 2023 berada di angka Rp 3.194.143. Apabila usulan kenaikan 4,27 persen tersebut disetujui, maka UMK Kota Malang 2024 akan menjadi Rp 3.330.661 atau naik sekitar Rp 136 ribu. (NF-FR/TUGU MALANG)
Sumber: