DPRD Minta Pemkot Malang Tegas Atasi Masalah WTP

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Kota Malang - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika meminta Pemkot Malang lebih tegas mendalami proyek Water Treatment Plant (WTP) karena pekerjaannya ditunda terkait masalah perizinan.
Melansir Malang Times, kata Made pihaknya belum menerima dokumen proyek pembangunan WTP. Apalagi DPRD tidak dilibatkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara Perumda Tugu Tirta dan Perum Jasa Tirta 1.
“Kita minta pak Pj Wali Kota untuk membenahi pada BUMD nya, laporkan pada kami. Karena ini sudah menjadi permasalahan masyarakat Kota Malang, akhirnya kita harus turun tangan juga,” ujar Made.
Made berharap terlepas dari pengerjaan yang terpaksa tertunda itu pekerjaan WTP bisa segera selesai dan harus benar secara teknis. Sehingga tidak hanya secara teknis saja melainkan juga terkait aturan-aturan hingga pelaksanaan serta manfaatnya. (AN-NY/MALANG TIMES)
Sumber: