KPU Tetapkan 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang

KPU Tetapkan 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Malang

--

AMEG.ID, Kota Malang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melakukan penetapan 45 calon terpilih anggota DPRD Kota Malang pada Pemilu 2024, Selasa (28/5/2024). Penetapan itu digelar usai MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

 

Melansir Malang Kota, setelah penetapan ini berlangsung dalam kurun waktu maksimal 21 hari sebelum dilantik calon terpilih anggota DPRD harus melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN kepada KPK.

 

Kata Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas, laporan harta kekayaan itu bersifat wajib. Sehingga apabila tidak dilakukan maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam surat keputusan KPU dan akan menghambat proses pelantikannya.

 

"Setelah penetapan ini kami akan menyampaikan kepada partai politik untuk pemberitahuan dan ditembuskan kepada calon legislatif terpilihnya. Kemudian akan disampaikan ini kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota untuk kemudian dilantik nantinya," sambung Aminah. (IC-NY/MALANG KOTA)

Sumber: