Kemenkes Akan Beri Sanksi Untuk Pelaku Perundungan Dokter.
Kemenkes akan memberi sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pada pelaku perundungan PPDS.--
JATIM, AMEG.ID - Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes - Siti Nadia Tarmizi menyampaikan Kemenkes akan memberi sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pada pelaku perundungan PPDS.
Secara resmi, kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Dalam kesempatan itulah Tomsi Tohir menekankan beberapa hal.
Tomsi menegaskan, DPRD memiliki sejumlah tugas dan wewenang. Hal itu seperti fungsi anggaran, pokok-pokok pikiran (pokir), hingga penguatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) serta fungsi pengawasan.
Kesemuanya perlu dilaksanakan dan didukung implementasinya oleh anggota DPRD provinsi, terutama dalam menjalankan fungsi anggaran. Pihaknya menggarisbawahi agar dokumen perencanaan dan penganggaran lebih diperhatikan proporsi alokasinya.
Kata Nadia pencabutan SIP dan STR termasuk sanksi berat akan dilakukan kalau memang pelaku terbukti bersalah.
Semisal dengan aturan 70-30, yang menempatkan 70 persen untuk kegiatan inti dan 30 persen untuk kegiatan penunjang. Perencanaan dan penganggaran ini diharapkan bisa mendukung berbagai kebutuhan dan kegiatan utama masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya orientasi ini teman-teman sekalian mendapatkan suatu pembekalan, yang tidak sama dengan dewan-dewan sebelumnya, dan banyak juga dewan-dewan yang baru. Kami berharap artinya akan sangat membantu dan akan mencapai dari maksud dan tujuan pelaksanaan tugas dan fungsi dewan tersebut,” ujarnya.
Pihaknya menyinggung pula terkait pokir DPRD agar lebih mengutamakan perubahan yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Dia juga mewanti-wanti agar permasalahan anggaran yang berkaitan dengan pokir bisa dihindari. Hal yang sama juga berlaku dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait kasus perundungan pada PPDS terhadap mahasiswi Undip Nadia menyebut pihaknya masih menghentikan sementara sarana pendidikan untuk dokter di tempat itu.
“Kita harapkan adalah Perda tidak boleh bermasalah, tidak boleh tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya dan tidak boleh ada aturan-aturan yang menghambat layanan publik termasuk investasi,” ucapnya.
Terakhir, Tomsi menyampaikan terkait penguatan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan ketercapaian target program prioritas daerah. Hal tersebut seperti perencanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta pelayanan publik. Pengawasan ini harapannya bisa dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sumber: