Kemenkes Akan Dilibatkan Dalam Pembahasan Permendikbud Anti Perundungan

Kemenkes Akan Dilibatkan Dalam Pembahasan Permendikbud  Anti Perundungan

kemenkes juga akan dilibatkan dalam hal tersebut.--

Jakarta, AMEG.ID - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes - Siti Nadia Tarmidzi mengatakan kemenkes juga akan dilibatkan dalam hal tersebut namun pembahasan terkait hal ini belum sampai tahap kemenkes memberikan usulan.

 Teranyar, buntut kasus tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan rencana untuk mengatur jam kerja mahasiswa PPDS di rumah sakit (RS). Kemenkes berencana membuat aturan jam kerja mahasiswa PPDS sesuai standar.

Pengaturan jam kerja akan dilakukan dengan membentuk kerja sama antara rumah sakit vertikal - rumah sakit di bawah naungan Kemenkes - dengan Fakultas Kedokteran (FK) Perguruan Tinggi.

 

“Jadi kita akan mengatur berapa lama mahasiswa harus berjaga, berapa lama harus berotasi, dan sebagainya,” kata Nadia saat dihubungi, Senin 16 September 2024.

 

Selain itu, berbagai fakta terbaru juga terungkap seiring dengan berjalannya pengusutan terhadap kematian dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Anestesi Undip yang meninggal setelah mengalami perundungan.

Dekan FK Undip Akui Terjadi Perundungan ...

Kata Nadia Kemenkes akan mengusulkan hal-hal untuk mengantisipasi terjadinya perundungan di lingkungan PPDS dan usulan supaya ada kerja sama untuk mencegah perundungan.

Polda Jawa Tengah terus mendalami aliran dana dari rekening milik dokter Aulia Risma. Hal ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pihak keluarga. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto mengonfirmasi bahwa penyidik akan menelusuri seluruh informasi yang diperoleh dari laporan keluarga korban.

Misalnya apa yang harus dibayarkan ke Rumah Sakit vertikal pada saat menitipkan mahasiswa melakukan pendidikan di rumah sakit itu. Karena selama ini tidak jelas berapa yang harus dibayarkan," kata Nadia. 

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbudristek, Abdul Haris, sebelumnya mengatakan, pihaknya menyiapkan Permendikbud antibullying baru. Permendikbud baru yang sedang disiapkan ini ditujukan agar kejadian perrundungan serupa tidak terulang.

"Dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," imbuh Haris dalam rilis beberapa waktu lalu. 

 

Sebelumnya, Kemendikbudristek sudah pernah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 yang menyasar kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

 

Sebelumnya Dirjen Dikti Kemendikbudristek - Abdul Haris menyebut pihaknya menyiapkan Permendikbud antibullying baru dengan tujuan agar kejadian perundungan serupa tidak terulang.

"Dari situ hal-hal terkait misal pelayanan di Rumah Sakit berlebihan sehingga jam kerja melebihi kapasitas. Ini salah satu yang diatur. Ini juga salah satu upaya pencegahan perrundungan," kata Nadia.

 

Nadia menambahkan, perjanjian kerja itu juga akan dibuat lebih jelas dan tegas. Misalnya, sistem pembayaran ketika ada mahasiswa PPDS yang bekerja di rumah sakit vertikal. 

Nadia mengatakan, Kemenkes akan mengusulkan hal-hal untuk mengantisipasi terjadinya Perundungan di lingkungan PPDS. Hal-hal itu sudah tertuang dalam instruksi menteri kesehatan. "Nanti aturan-aturan itu yang disinergikan dalam aturan Permendikbud," kata Nadia.

 

Kemenkes akan mengusulkan supaya ada kerja sama atau perjanjian kerja antara rumah sakit vertikal - rumah sakit di bawah naungan Kemenkes - dengan Fakultas Kedokteran. Kerja sama ini misalnya dalam menentukan jam kerja mahasiswa PPDS sehingga tidak melebihi kapasitas. 

Sumber: