DPRD Jatim Gelar Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Mendagri

DPRD Jatim Gelar Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Mendagri

Anik Maslachah mengatakan rapat itu menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri.--

Jawa Timur,Pimpinan sementara DPRD Jawa Timur - Anik Maslachah mengatakan rapat itu menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Anik Maslacahah menyampaikan, karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Jawa Timur belum terbentuk. Maka DPRD menjalankan fungsi kontrol dengan menggelar rapat pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

 

Disampaikan Anik Maslachah, berdasarkan PP 12 tahun 2018 dan aturan tata tertib, harusnya evaluasi terhadap pembahasan tindaklanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan badan anggaran. “Karena AKD belum terbentuk. Maka DPRD sebagai fungsi buggeting dan kontroling, harus tau sejauh mana yang menjadi catatan dari Perubahan APBD 2024,”katanya.

 

 

Lanjut Anik, karena AKD belum terbentuk, maka masing masing partai politik menjadi utusan dalam rapat. Anik menyebutkan biasanya ada tanda tangan penyerahan dari Badan Anggaran DPRD Jatim. Namun karena belum ada AKD, maka utusan partai politik mendengarkan saja. “Hal ini sifatnya hanya menginformasikan, dan anggota dewan sebagai perwakilan partai politik melakukan fungsi kontrol,”paparnya.

DPRD Jatim Gelar Rapat Tindaklanjut ...

Anik menyebut saat ini Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Jatim belum terbentuk maka DPRD menjalankan fungsi kontrol dengan menggelar rapat pembahasan tindak lanjut tersebut.

 

Anik menambahkan, dari evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, jika sampai 7 hari tidak ada perbaikan, maka Rancangan  APBD 2024 bisa dilaksanakan. 

 “Dan dari hasil penyempurnaan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dimaksud akan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD pada rapat paripurna hari ini,” lanjutnya.

Dengan disetujuinya keputusan tersebut, kemudian dilakukan penandatangan keputusan Pimpinan DPRD Kota Probolinggo dan juga penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD terhadap raperda dimaksud.

Selain itu Anik juga mengatakan dari evaluasi Mendagri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 kalau sampai 7 hari tidak ada perbaikan maka Rancangan APBD bisa dilaksanakan.

 

Usai acara, Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan mengaku bersyukur atas disetujuinya keputusan tersebut. ”Saya mengucapkan terima kasih disetujuinya perubahan APBD tahun 2024. Mudah-mudahan kita bisa langsung melaksanakan di sisa triwulan terakhir,” tuturnya.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga memperkenalkan dirinya di hadapan peserta rapat yang terdiri dari segenap anggota dewan, para staf ahli, para asisten, para kepala perangkat daerah dan camat se Kota Probolinggo. ”Ijinkan kami memperkenalkan diri, saya M. Taufik Kurniawan yang telah dilantik pada Selasa kemarin oleh Pj. Gubernur menggantikan Bapak Nurkholis.

Sumber: