Penggelap Pajak di Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara

Penggelap Pajak di Kota Malang Dituntut 3 Tahun Penjara

pajak--

AMEG.ID, Kota Malang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menuntut pelaku penggelapan pajak Rizky Marthalianingtyas (37) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dengan hukuman 3 tahun penjara.

 

Mengutip Radar Malang, Kiki didakwa setelah terbukti menggelapkan pajak 1,9 miliar dari salah satu perusahaan di kota Malang pada tahun 2023 lalu. Sesuai Pasal 372 KUHP terdakwa sebelumnya bisa diancam dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun.

 

Kuasa hukum terdakwa Joko Wahyudi menyampaikan kliennya hanya memakai 795 juta dari nilai 1,9 miliar dan sisanya sudah dibayarkan ke kantor pajak. Sehingga Joko merasa dakwaan 3 tahun penjara itu terlalu tinggi walaupun lebih rendah dari ketentuan pasal 327 KUHP.

 

"Sejak awal klien kami sudah mengakui hanya memakai 795 juta," kata Joko. (AN-NY/RADAR MALANG)

Sumber: