Pajak PBB Kabupaten Malang Belum Sampai Target.

Pajak PBB Kabupaten Malang Belum Sampai Target.

Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Malang dari target 105,22 miliar.--

MALANG, AMEG.ID - Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Malang dari target 105,22 miliar sampai batas akhir pembayaran akhir bulan Agustus 2024 terealisasi 100,76 miliar rupiah. 

Dari target Rp 105,22 miliar, hingga batas akhir pembayaran pada 31 Agustus lalu baru terealisasi Rp 100,76 miliar.

Kemudian ada penambahan dari wajib pajak (WP) yang telat.

 
 

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang per kemarin (6/9) tercatat Rp 102,76 miliar atau 97,6 persen.

Dengan demikian, masih ada kekurangan Rp 2,46 miliar (selengkapnya baca grafis).

“Upaya jemput bola seperti BMW (Bapenda Menyapa Warga) tetap kami laksanakan,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Melalui BMW, dia menambahkan, masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Utamanya untuk membayar PBB.

Sebab, Bapenda akan melayani warga yang akan membayar pajak dengan mendatangi desa-desa.

 
 

 

Dia mengatakan, giat BMW juga melayani pengurusan pembenaran Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT).

Realisasi Pajak Daerah Malang Raya ...

Mengutip AMEG kata Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Malang - Nurul Khayati untuk masyarakat yang belum bayar PBB sampai akhir agustus dikenakan sanksi.

Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Malang Nurul Khayati mengatakan, masyarakat yang belum membayar PBB sampai 31 Agustus lalu akan dikenakan sanksi.

“Sesuai peraturan, sanksi keterlambatan pembayaran berupa denda per bulan,” ucap Nurul kemarin (5/9).

Sanksi tersebut sebesar 2 persen dari PBB yang harus dibayarkan wajib pajak (WP).

Denda tersebut dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Misalnya SPPT yang diberikan pada Februari-Maret itu masih atas nama orang lain.

Sehingga pemilik tanah tidak berkenan membayar.

Untuk itu, perlu adanya validasi kepemilikan sertifikat tanah sesuai nama dan alamatnya.

 

Sementara itu Nurul menambahkan sanksi yang diberikan sebesar 2 persen dari PBB yang harus dibayarkan wajib pajak (WP).

Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Malang Nurul Khayati mengatakan, masyarakat yang belum membayar PBB sampai 31 Agustus lalu akan dikenakan sanksi.

“Sesuai peraturan, sanksi keterlambatan pembayaran berupa denda per bulan,” ucap Nurul kemarin (5/9).

Sanksi tersebut sebesar 2 persen dari PBB yang harus dibayarkan wajib pajak (WP).

 

Denda tersebut dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.

Sumber: